Detik Polisi: Polda Metro Jaya Rilis Kasus Sipir Lapas Yang Terlibat Peredaran Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua sipir lembaga pemasyarakatan yang terlibat dalam peredaran narkotika. Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan intensif polisi untuk pengembangan jaringannya.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan kedua tersangka adalah KHD alias Bogel dan RM.

“Kedua oknum sipir ini bekerja di lapas berbeda. Satu orang di LP Cipinang dan satu lainnya di LP Pemuda, Tangerang,” terang Nico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Tersangka KHD ditangkap di Jalan Persahabatan, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 24 Maret lalu bersama tersangka lainnya, yakni Sule. Sedangkan tersangka RM ditangkap bersama rekannya, HS, di Jalan Jenderal Sudirman, Tangerang, tepatnya di depan Pasar Induk Tangerang, pada 3 April lalu.

“Total barang bukti dari kedua oknum sipir dan jaringannya yang kita sita 543 gram sabu. Tersangka RM terpaksa kami tembak di bagian kakinya karena melawan saat dilakukan pengembangan,” imbuhnya.

Kedua oknum sipir tersebut diduga mengedarkan sabu kepada para tahanan yang ada di dalam lapas. Tersangka RM juga diketahui kerap membantu menyelundupkan sabu ke dalam lapas atas perintah bandarnya, HS.

Polda Metro Jaya merilis kasus sipir lapas yang terlibat peredaran narkoba.

RM diduga menjadi kurir seorang napi di Lapas Kelas II Pemuda, Tangerang, berinisial AG. Polisi juga telah menggeledah kamar sel AG di Kamar D Penampungan 4 LP Kelas II Pemuda, Tangerang.

“Saat kami geledah di kamar napi ini, kami temukan barang bukti empat plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat 20,65 gram,” ujarnya.

Polisi masih mengembangkan jaringan kedua oknum sipir ini. Mereka diduga terlibat dalam jaringan Malaysia-Medan yang menyelundupkan narkotika via pelabuhan tikus.

Atas kasus tersebut, kedua sipir dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.



from DETIK NEWS http://ift.tt/2sSk11Q
via IFTTT
Previous
Next Post »